Merespon gerakan ‘ekstimisme kekerasan’ (yaitu gerakan yang menjustifikasi penggunaan kekerasan untuk mecapai tujuan moral-politik mereka), bukan lagi menggunakan cara ‘counter-terrorism’ sebagaimana dicanangkan dalam proyek ‘global war on terror’, melainkan melalui program ‘counter-violent extremism’ (CVE) yang terlebih dahulu mengenali, dan kemudian mengarahkan solusi pada penyebab struktural persoalan, yaitu persoalan marjinalisasi sosial-eknomi-politik, diskriminasi berdasarkan etnis dan agama, pelanggaran HAM, dan tata kelola pemerintahan yang buruk (kegagalan pemerintahan). Lima langkah yang disulkan adalah:
1. Strategi komunikasi dan pelibatan sosial
- Metode yang digunakan melalui pembentukan atau aktivasi forum komunikasi dan aksi lintas agama (FKUB dan sejenisnya)
- Sebaiknya tidak berorientasi seremonial; namun lebih pada pola komunikasi dan interaksi yang bersifat reguler dan informal
- Selain kegiatan yang berbentuk komunikasi, kegiatan yang berwujud aksi dan kegiatan bersama sering lebih efektif: gotong royong, pendidikan, dsb.
2. Strategi pelibatan dan partisipasi politik
- Metode yang digunakan melalui pelibatan dan undangan partisipasi dalam kegiatan yang menyangkut “urusan publik” maupun kegiatan “politik formal”
- Sebagian kelompok yang berpendirian “anti-demokrasi” akan menolak kegiatan yang ‘berbau demokrasi’ misalnya gunakan terminologi ‘musyawarah’ ketimbang demokrasi’ dsb.
- Sebaiknya tidak berorientasi pada aspek seremonial; namun lebih pada pelibatan dan partisipasi dalam “isu dan kepentingan bersama”
3. Strategi pemberdayaan & penguatan ekonomi
- Metode yang digunakan melalui pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok rentan atau aktivasi kegiatan ekonomi lintas-kelompok
- Dalam konteks pembangunan pasca-konflik, program ekonomi terbukti menjadi alat yg efektif karena “uang tidak punya agama”: contoh “Pasar Bakubae” di Ambon Maluku
- Kelompok yang secara ekonomi rentan dan lemah juga lebih berpotensi untuk terlibat dalam aksi dan gerakan radikal
4. Strategi perlindungan hukum dan pemberdayaan HAM
- Metode yang digunakan melalui pemberian layanan perlindungan hukum kepada kelompok-kelompok rentan serta pemberdayaan pengetahuan hukum & HAM
- Metode ini menarik dan cukup sulit karena harus dilakukan dalam ‘paradoks’: kadang kelompok sasaran menolak ‘hukum sekuler’ yang dijadikan alat untuk melindungi mereka dalam proses hukum yang harus dilalui
- Jika diyakinkan bahwa hukum bisa menjadi salah satu cara yang efektif untuk ‘melindungi diri’, secara perlahan bisa mengurangi tendensi penggunaan kekerasan
5. Strategi kontra-ideologi dan narasi
- Metode yang digunakan bisa melalui ‘konfrontasi’ maupun ‘persuasi’; metode konfrontasi kadang diperlukan dalam forum diskusi dan debat publik sedang metode persuasi dilakukan melalui forum informal maupun publikasi.
- Metode ‘konfrontasi’ atau kontra-ideologi merupakan bagian dari “kontestasi opini dan pemikiran” untuk melawan tafsir-radikal terhadap agama
- Metode ‘persuasi’ atau kontra-narasi merupakan bagian dari “kontestasi narasi” yang menyertai “kontestasi ideologi”, terutama melalui media dan saluran populer dalam komunikasi publik.